KUHAP Baru Lindungi Hak Warga Negara, Hapus Warisan Kolonial

23-05-2025 / KOMISI III
Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Parcasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI terus menerima masukan dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, dengan fokus utama pada perlindungan hak-hak warga negara dan penghapusan warisan kolonial dalam sistem hukum pidana.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Parcasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono mengatakan masukan dari berbagai sudut pandang telah membuka pemikiran baru dalam penyusunan KUHAP.

 

"Ini menjadi membuka pikiran saya sebagai fondasi kerangka berpikir bagaimana melihat KUHAP ini dari sudut pandang yang lain," ujarnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

 

Ia pun memastikan bahwa KUHAP baru nantinya memiliki semangat yang sama dengan harapan masyarakat, yaitu untuk melindungi hak setiap warga negara. "Apa yang menjadi impian kita bersama bahwa mengubah KUHAP warisan kolonial yang sekarang kita mengedepankan bagaimana kita memiliki jaminan untuk perlindungan hak setiap warga negaranya terutama yang bisa diakomodir oleh KUHAP kita hari ini," jelasnya.

 

Menurutnya, salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penguatan peran advokat. Dengan KUHAP baru, advokat akan memiliki peran yang lebih besar dalam melindungi hak-hak warga negara sejak tahap awal penyelidikan, baik sebagai saksi, tersangka, maupun korban.

 

"Memperkuat peranan advokat untuk bisa melindungi dari mulai awal penyelidikan, dari mulai jadi saksi sampai dengan hak tersangka pun, hak korban pun, semua pun kita akomodir semuanya," tambahnya.

 

Meskipun fokus pada perlindungan hak warga negara, Bimantoro menegaskan bahwa KUHAP baru tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum (APH). "KUHAP baru ini tidak mengubah kewenangan APH seperti apa yang tadi disampaikan dan itu clear untuk irisannya pun kami jaga betul sehingga semua mempunyai peran masing-masing yang tidak berubah," tegasnya.

 

Namun, untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang, Komisi III berupaya menghadirkan pengawasan yang lebih ketat terhadap APH. "Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH yaitu salah satunya untuk pencegahan kekerasan dalam pemeriksaan pun, itupun kami akomodir," kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Dalam pertemuan tersebut, API menilai bahwa RUU KUHAP menghadirkan harapan baru bagi keadilan dengan fokus utama pada pelindungan hak korban, saksi, tersangka, serta penguatan peran advokat. API pun mengapresiasi langkah ini dan mendorong percepatan pengesahan RUU KUHAP agar sistem hukum dapat benar-benar ditegakkan dengan adil dan berimbang dalam memastikan pelindungan hukum yang lebih kuat bagi semua pihak terkait. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...
Gilang Dhielafararez: Polisi Harus Lanjutkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda!
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez turut prihatin atas polemik yang masih menyelimuti kematian diplomat muda...
Bukan Semata Hukum, Pemberian Abolisi dan Amnesti Pertimbangkan Aspek Kondusivitas
03-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan dukungan atas pemberian amnesti dan abolisi kepada dua...